pak saparRegulasi peraturan perundang-undangan yang ada di negara yang  berhubungan dengan  sistem pembiayaan pendidikan, maka kita melihat apa yang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil amandemen), Undang-Undang  tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, Peraturan Perundangan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan, maupun Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis di Sulawesi Selatan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 31 ayat (1)  menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang; ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional.


*Saparuddin

Widyaiswara LPMP Sulawesi Selatan