31 January 2012
Dalam Standar Proses, Permendiknas No. 41 Tahun 2007 disebutkan bahwa pelaksanaan proses pembelajaran untuk kegiatan inti pada setiap satuan pendidikan merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi
Oleh : Drs. Amir Daud
Widyaiswara Madya LPMP Sulawesi Selatan