Ibu FaridaDalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.


Oleh  Faridah T, S.Pd., M.Pd.
          Widyaiswara LPMP Sulawesi Selatan

Attachments:
Download this file (REVIEW UNDANG-UNDANG SISDIKNAS.pdf)Review UU Tentang Sisdiknas[ ]120 Kb