Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Online

Click on the slide!

Pelaksanaan UKG di ruang labkom di SMAN 2 Masamba

Click on the slide!

Suasana UKG Online di TUK SMKN 1 Polewali Sulawesi Barat

Click on the slide!

Para peserta sedang mengerjakan soal-soal UKG

Click on the slide!

Pelaksanaan UKG Online di Kab. Maros serta Peninjauan oleh Kabid PSMP LPMP Sulsel dan Tim dari BPSDMPK-PMP

Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks

Mansyur Bennu

(Widyaiswara LPMP Sulawesi Selatan)

A. Introduction

Raw scores are obtained simply by counting the number of correct answers. A  raw  score  as such, however,  has no or very limited meaning; without other information we cannot tell whether a raw score of ,say, 60 out of 100 represents superior, average, or poor performance. In Harris’ words (1969: 121): ‘It would seem a truism, that a raw score without context can have little real meaning’. He further gives an example by saying that we, ordinarily, suppose that a raw score of 24 out of 26 would be excellent, while a score of 12 out of 26 would be quite low. But if, as part of a test where a group of college graduates were asked to name the letters of the alphabet in proper sequence, a score of 24 correct out of 26 would hardly qualify as excellent. If, on the other hand, another test where these same subjects were asked to recite the letters of the alphabet in reverse order within very limited time, a score of 12 out of 26 might very well have a rating of superior.

The question, then, is:”how to give meaning to raw scores?” One simple method is to determine the average score on the test so that each subject’s performance may be compared with the “average” (Harris, 1969: 122), (Jabu, 2008: 133). Another way is to convert the raw scores into percentile or standard scores in order to show approximately  how far above or below the “average” each subject’s score is.

Attachments:
Download this file (INTERPRETING TEST RESULTS.doc)INTERPRETING TEST RESULTS.doc[ ]145 Kb

Read more...

Dr. Mardin, M.Pd
(Widyaiswara LPMP SulSel, Koordinator klaster 4 Penjaminan Mutu Pendidikan)

Perencanaan dan rekruitmen pegawai negeri sipil tenaga kependidikan pada prinsipnya menggunakan peraturan yang sama dengan pegawai negeri sipil non pendidik yaitu menggunakan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan pegawai negeri sipil yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000. Perencanaan dan pengadaan pegawai negeri sipil baik pendidik maupun non pendidik melalui tahapan sebagai beriku (1) perencanaan pengadaan pegawai negeri sipil, (2) pengumunan, (3) persyaratan, (4) pelamaran

Read more...

Oleh:
Dr. Mardin, M.Pd
(Widyaiswara LPMP SulSel, Koordinator klaster 4 Penjaminan Mutu Pendidikan)

Pada Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu dapat dicapai jika Kepala sekolah melakonkan kepemimpinannya secara efektif. Oleh sebab itu maka kepemimpinan yang menjadi perhatian utama,  oleh para praktisi dan akademisi.Hal ini disebabkan karena para pemimpin organisasi termasuk di sekolah memiliki posisi sentral dalam menggerakkan seluruh komponen atau sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi. Pandangan yang lebih tegas mengenai pentingnya peran kepemimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi, berbicara tentang kinerja organisasi dalam hal ini sekolah tidak lain sesungguhnya adalah pencapaian visi organisasi tersebut, pencapaian visi sekolah sesungguhnya adalah kinerja sekolah tersebut.

Read more...

Mardin

Widyaiswara LPMP Sulsel


A.   Pendahuluan

Proses belajar  formal yang diselenggarakan di sekolah bertujuan untuk menguasai sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh peserta didik, baik kognitif ( Pengetahuan), afektif (sikap), maupun psikomotor (ketrampilan) sesuai dengan tingkatan pendidikannya. Untuk itu, peserta didik diarahkan pada kegiatan pembelajaran yang bisa membawa perubahan pada diri peserta didik secara terencana. Interaksi yang terjadi selama proses belajar tersebut sangat dipengaruhi oleh lingkungan, antara lain: pendidik, bahan / materi,  berbagai sumber belajar, dan media pembelajaran.

Pendidik termasuk widyaiswara bukanlah satu-satunya sumber belajar, peserta didik atau peserta pendidikan dan pelatihan bisa belajar melalui  media. Oleh karena itu, peserta didik dapat berinteraksi dengan media atau sumber belajar lain.  Para pendidik  dituntut untuk mampu memilih, membuat sendiri  media yang sangat sederhana atau  menggunakan media yang ada secara tepat, dan efisien. Semua yang ada di sekeliling kita adalah media, pertanyaannya sejauhmana kita bisa memanfaatkan  benda yang ada di sekitar kita menjadi media yang tepat, sehingga pembelajaran berlangsung secara efektif dan mampu memberikan hasil yang maksimal.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  dan iman dan taqwa semakin mendorong pendidik untuk mampu memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran. Misalnya memanfaatkan komputer, serta mengakses informasi melalui jaringan internet.

Attachments:
Download this file (Pengembangan_Media.doc)Pengembangan_Media.doc[ ]274 Kb

Read more...

Disampaikan  bahwa dalam  rangka mendukung  penyelenggaraan  Program  Sertifikasi Guru khususnya di Provinsi Sulawesi  Selatan  dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran  2012,  telah kami informasikan sebelumnya melalui  surat Kepala LPMP Sulsel Nomor: 2178lJ43tLLl20l2  tanggal 24 Juli 2012. Selanjutnya Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan  (LPMP)  Sulawesi Selatan akan menyelenggarakan  kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Guru Pasca Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun 2012 mulai dari tanggal I
September  sampai  dengan  29 Nopember 2012 yang  terdistribusi  ke dalam 1l (sebelas) angkatan  pelaksanaan  diklat dengan pola 100 JP @ 45 menit.

Sehubungan  dengan itu, kami mohon  kepada  Bapak  agar kiranya dapat mengijinkan dan menugaskan  peserta sebagaimana  terlampir  untuk mengikuti kegiatan  yang dimaksud. Kegiatan Pendidikan  dan Pelatihan Guru Kelas Pasca Uji Kompetensi  Awal (UKA) Tahun 2012 Angkatan I (pertama)  akan diselenggarakan  pada  tanggal  I sampai dengan  10 September 2012 di Lembaga  Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,  Jl. A. P. Petta Rani Makassar.  Peserta diterima  pada hari Sabtu, 1 September 2012, Jarn:08.00 -  10.15  (wita). Pembukaan: hari Sabtu,  I September 2A72,  Iam 10.30 - 12.00  (wita).

Seluruh peserta agar membawa :

  1. Surat tugas dari atasan langsung.
  2. Keterangan sehat dari Dokter/Puskesmas.
  3. SPPD dari LPMP Sulsel yang telah di tanda tangani pejabat yang berwenang dan distempel.
  4. Kurikulum, Silabus, RPP, Buku/Materi Pembelajaran IPA, Metematika, IPS, Bahasa Indonesia, PKn dan Tematik.
  5. Pakaian Hitam Putih lengan panjang berdasi dan batik.
  6. Membawa Laptop/Notebook


* Berikut file surat dan daftar nama peserta terlampir, silahkahn di unduh.


Attachments:
Download this file (UKA angkatan 1.pdf)Pasca_UKA_Angt_1[ ]979 Kb
Download this file (UKA angkatan 2.pdf)Pasca_UKA_Angt_2[ ]1324 Kb

ENDANG ASRIYANTI AMIN SIKKI

Widyaiswara LPMP Sulawesi Selatan


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Merujuk dari aturan tersebut diatas yaitu PP Nomor 19 Tahun 2005 dan khususnya lagi Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru pasal 1 ayat 1 bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Salah satu kompetensi yang wajib dipenuhi guru adalah standar professional

Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran adalah salah satu poin kompetensi professional yang harus dimiliki oleh guru. Seorang guru yang baik harus  mampu melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan, mampu memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu dan mampu melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.

Read more...